Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia


KELOMPOK 3 - X IPS 1 

04. ANAK AGUNG GDE AGUNG RADITYATAMA

07. DEWA AYU NOVELLA RISNAYANTI

16. I KADEK HENDRA ADITYA KUSUMA

21. I PUTU ALDY DHARMA WIGUNA

23. IDA AYU PRAMITIYOGA RAHMANI

24. IDA BAGUS GEDE ARI SURYA ATMAJA 

36. NI PUTU AYU MULIANI

40. PUTU EKA PUTRI SUANDEWI

                    Sebelum kita lanjut ke topik yang utama yaitu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia, mari kita pahami dulu apa itu Sistem Politik. Sistem politik terbentuk dari 2 pengertian yaitu sistem yaitu sistem dan politik.

SISTEM

• menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.

• menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen.

Dari kedua pendapat tersebut dapat simpulkan bahwa, sistem merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentukannya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan diantara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan fungsional.

POLITIK 

• Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota.

• Dalam Bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yng berarti strategi.

DEFINISI POLITIK MENURUT BEBERAPA AHLI :

a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.

b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.

c. Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.

d. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.

                Dari berbagai rumusan diatas secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik didalam negara atau masyarakat. Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut.

Terdapat pula empat ciri khas dari sistem politik, yaitu : 

a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat. 

b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.

c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.

d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.

                Dalam sistem politik diperlukan struktur lembaga negara yang menunjang jalannya pemerintahan. struktur politik sebuah negara terdiri atas 

1. Kekuatan suprastruktur 

2. Kekuatan infrastruktur


                Pertama-tama mari kita bahas terlebih dahulu mengenai suprastruktur politik : 

A. Suprastruktur 

     Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Suprastruktur politik bisa dikatakan gambaran secara luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau perundang-undangan lainnya. Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia yaitu:

1. Presiden

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

4. Mahkamah Konstitusi (MK)

5. Mahkamah Agung (MA)

6. Komisi Yudisial (KY) 

            Setelah mengenal suprastruktur politik, mari kita mengenal infrastruktur politik :  

B. Infrastruktur 

     Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik, atau lembaga politik nonformal yang memiliki peran secara tidak langsung dalam mengambil kebijakan politik. 

Infrastruktur politik memiliki beberapa fungsi, antara lain :

1. Pendidikan politik untuk menambah pengetahuan rakyat mengenai politik.

2. Menghubungkan kepentingan yang kompleks dan beraneka ragam dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Infrastruktur politik dapat menyalurkan pendapat masyarakat kepada pihak yang dipercaya untuk memegang kekuasaan. 

            Adapula empat kekuatan infrastruktur politik, yakni :

1. Partai politik yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Contoh partai politik adalah, PDIP, NASDEM, PERINDO, GOLKAR, dll. 

2. Kelompok kepentingan ( interest group ) yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadapa kebijakan politik negara. Contoh kelompok kepentingan ialah, elit politik, pembayar pajak, serikat dagang, lembaga swadaya masyarakat ( LSM ), dll. 

3. Kelompok penekan ( pressure group ) yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Contoh tindakan kelompok penekan ialah berdemonstrasi, melakukan aksi mogok, dll.

D. Media komunikasi politik yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasinya antara lain ( media cetak ) :

a. Koran

b. Majalah

c. Buletin

d. Brosur

e. Tabloid 

dan sebagainya. 

Sarana media komunikasinya antara lain ( media elektronik ) :

a. Televisi

b. Radio

c. Internet

 dan sebagainya. 


Komentar